UJIAN TENGAH SEMESTER Pendidikan Kewarganegaraan



UJIAN TENGAH SEMESTER JANUARI-JUNI 2014
TAKE HOME TEST
RABU, 30 APRIL 2014
Pendidikan Kewarganegaraan



 

Nama          : Hanifa Fitri
Program Studi : Geografi
No Absen : 29




Jurusan Geografi
Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Padang
2014

1.      Kemukakan dan jelaskan sejarah mata kuliah PKN sampai sekarang bernama PKN 2 sks.?
Jawab:
            Pendidikan Kewarganegaraan atau yang sering disingkat dengan PKn merupakan mata kuliah yang wajib diambil oleh mahasiswa Indonesia dan merupakan mata pelajaran wajib diselenggarakan disetiap sekolah di Indonesia. Hal ini bertujuan agar mahasiswa Indonesia menjadi individu yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila juga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yg bersendikan kebudayaan dan filsafat Pancasila.
            Pendidikan Kewarganegaraan telah mengalami perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasan maupun substansinya. Hal tersebut dapat dilihat dalam substansi kurikulum PKn yang sering berubah dan tentu saja disesuaikan dengan kepentingan negara. Secara historis, epistemologis dan pedagogis, pendidikan kewarganegaraan berkedudukan sebagai program kurikuler dimulai dengan diintroduksikannya mata pelajaran Civics dalam kurikulum SMA tahun 1962 yang berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Dept. P&K: 1962). Pada saat itu, mata pelajaran Civics atau kewarganegaraan, pada dasarnya berisikan pengalaman belajar yang digali dan dipilih dari disiplin ilmu sejarah, geografi, ekonomi, dan politik, pidato-pidato presiden, deklarasi hak asasi manusia, dan pengetahuan tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa (Somantri, 1969:7). Istilah Civics tersebut secara formal tidak dijumpai dalam Kurikulum tahun 1957 maupun dalam Kurikulum tahun 1946. Namun secara materiil dalam Kurikulum SMP dan SMA tahun 1957 terdapat mata pelajaran tata negara dan tata hukum, dan dalam kurikulum 1946 terdapat mata pelajaran pengetahuan umum yang di dalamnya memasukkan pengetahuan mengenai pemerintahan.
1)   Pendidikan Kewiraan.
        Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
2)   Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
a.    Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
b.    Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
(1).   Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
(2).   Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
c.    Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
(1).   Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan.
(2).   Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
d.   SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
e.    Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
(1).   Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
(2).   Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f.     Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
(1).   Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti.
(2).   Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT.
g.    Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
(1).   Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
(2).   Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
h.    Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
(1).   Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
(2).   MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
(3).   Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i.      Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
(1).   Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
(a).    Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
(b).    Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
(c).    Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
(d).   Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
(e).    Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
(2).   MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
(3).   Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
(4).   MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(5).   MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
            Secara Ringkas Pendidikan Kewarganegaraan dari tahun ke tahun terus berganti nama atau istilah, berikut ini sejarah Pendidikan Kewarganegaraan:
1.    Civics/Kewargaan Negara : Sma/Smp 62, Sd 68, Smp 1969, Sma 1969
2.    Pendidikan Kewargaan Negara (Pkn) : Sd 68, Ppsp 73
3.    Pendidikan Moral Pancasila (Pmp) : Sd, Smp,Smu 1975, 1984.
4.    Pendidikan Pancasila : Perguruan tinggi (PT) 1970-An – 2000-An
5.    Pendidikan Kewiraan : Perguruan tinggi 1960-An – 2001
6.    Pendidikan Kewarganegaraan : Perguruan tinggi 2002 – Sekarang
7.    Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (Ppkn) : Sd, Smp, Smu 1994-Sekarang
8.    Pendidikan Kewargaan : Iain/Stain 2002 – Sekarang (Rintisan)
9.    Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) : Sd, Smp, Smu, Perguruan tinggi (Uu No.20 Thn 2003 Ttg Sisdiknas)
Pada tahun 2012 bagi Bp 2012 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan satu mata kuliah yang wajib diambil mahasiswa dalam 3 sks. Sedangkan pada Bp 2013 mata kuliah ini dipisah dengan nama Pendidikan Pancasila 2 sks dan Pendidikan Kewarganegaraan sks.

2.      Pemilu 09 April 2014 merupakan wujud dari demokrasi sebagai bentuk menghargai pendapat orang lain. Analisalah hal ini dengan menggunakan pendekatan demokrasi.
Analisa:
            Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos yang artinya rakyat, dan kratos (kratein) yang berarti pemerintahan. Dengan demikian, secara sederhana demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, atau dapat juga diartikan sebagai kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
            Pemilu merupakan partisipasi warga negara dengan kata lain pemilu menjadi suara rakyat yang merupakan bentuk dari menghargai pendapat orang lain. Sehingga dalam pendekatan demokrasi nilai pemilu sangat diperhatikan.
            Suatu negara dikatakan sebagai suatu negara yang demokratis apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.    Adanya Partisipasi secara Aktif dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
        Partisipasi secara aktif warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara dapat diarahkan untuk mengendalikan tindakantindakan para pemimpin negara, serta ikut berpartisipasi dalam pemilu. Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan kritik, mengajukan gagasan, atau dapat memperjuangkan kepentingan-kepentingan masyarakat melalui saluran-saluran yang demokratis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
b.    Adanya Perlindungan terhadap Hak-hak Rakyat secara Konstitusional
        Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara artinya hak-hak warga negara memperoleh jaminan perlindungan hukum yang kokoh dalam konstitusi negara (Undang-Undang Dasar). Dengan adanya jaminan yang tegas dari konstitusi diharapkan hak-hak warga negara dihormati, sehingga warga negara dapat melaksanakan hak-haknya dengan baik tanpa adanya keraguan karena dijamin oleh konstitusi negara.
c.      Adanya Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
        Peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan peradilan dalam menjalankan fungsinya tidak dipengaruhi atau dicampurtangani oleh kekuasaan manapun termasuk kekuasaan eksekutif (presiden). Sehingga dalam mengambil suatu keputusan akan menggunakan pikiran jernih berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan masyarakat.
d.     Adanya Pemilihan Umum yang Bebas
        Pemilihan umum yang bebas adalah pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Pemilihan umum merupakan mekanisme untuk menentukan komposisi dalam pemerintahan dan parlemen secara berkala dan merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam bidang politik. Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu yang berkelanjutan merupakan langkah penting untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara.
e.     Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan untuk berorganisasi
        Kebebasan menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan gagasan, pandangan atau pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota dari suatu partai politik atau organisasi masyarakat. Kebebasan dan kemerdekaan pada awalnya timbul dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme. Kebebasan diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memperjuangkan kepentingannya Berta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara.
f.     Adanya pengakuan dan supremasi hukum
        Pengakuan dan supremasi hukum adalah hukum mempunyai kedudukan yang paling tinggi dan semua warga negara dan pemerintah tunduk dan taat kepada hukum. Penghormatan terhadap hukum harus di kedepankan baik oleh penguasa maupun oleh warga negara. Segala warga negara berdiri setara di depan hukum tanpa ada kecualinya. Ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat yang sangat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis. Pemerintahan yang otoriter, adalah pemerintahan yang didasarkan pada kehendak sekelompok orang, sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat.


3.      Banyak pihak yang mempunyai pendapat bahwa merajalelanya pelanggaran hukum dan aturan negara dewasa ini disebabkan karena masyarakat secara umum tidak lagi mengenal dan mengamalkan ideologi pancasila. Analisalah hal ini dengan pendekatan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Analisa:
            Merajalelanya pelanggaran hukum dan aturan negara dewasa ini seperti korupsi, pembajakan, pelanggaran lalu lintas, plagiat, pemukiman ilegal, diskriminasi dan SARA dan berbagai pelanggaran lainnya disebabkan karena masyarakat secara umum tidak lagi mengenal dan mengamalkan ideologi pancasila. Adapun ideologi pancasila merupakan kumpulan nilai/norma yang meliputi sila-sila Pancasila. Ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi; nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara, Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Dengan kata lain, unsur-unsur yang merupakan materi Pancasila diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai contoh, kebiasayaan gotong royong dan bermusyawarah adalah nilai-nilai luhur budaya bangsa yang terdapat dalam Pancasila. Pancasila sebagai Ideologi berarti Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.
            Pancasila sebagaimana dirumuskan oleh penggalinya adalah pandangan hidup yang muncul dalam mengenali realitas sosio-politik bangsa Indonesia. Pancasila adalah upaya dan muara yang paling mungkin untuk disepakati dari beragamnya aspek plural kehidupan masyarkata Indonesia. Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV, terdiri atas lima sila, asas atau prinsip yaitu:
a.    Ketuhanan Yang Maha Esa
b.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.    Persatuan Indonesia
d.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
            Pancasila yang berisi lima nilai dasar itu ditetapkan oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia sejak tahun 1945 yaitu ketika ditetapkan Pembukaan UUD NRI oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kedudukannya sebagai dasar negara dan ideologi nasional ini dikuatkan kembali melalui Ketetapan MPR RI No. XVIII/ MPR/1998 yang mencabut Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 sekaligus secara eksplisit menetapkan Pancasila sebagai dasar negara (Yudhoyono, 2006:xvi). Pancasila sebagai dasar negara berkonotasi yuridis, sedang Pancasila sebagai ideologi dikonotasikan sebagai program sosial politik (Mahfud MD, 1998 dalam Winarno, 2010). Pancasila telah menjadi dasar filsafat negara baik secara yuridis dan politis (Kaelan, 2007:12).
                Pancasila sebagai dasar negara dapat ditinjau dari aspek filosofis dan yuridis. Dari aspek filosofis, Pancasila menjadi pijakan bagi penyelenggaraan bernegara yang dikristalisasikan dari nilai-nilainya. Dari apek yuridis, Pancasila sebagai dasar negara menjadi cita hukum (rechtside) yang harus dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Politik pembangunan hukum di Indonesia dengan kerangka nilai Pancasila memiliki kaidah kaidah penuntunnya.
            Sedangkan dalam kaitannya yang kedua, nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Pancasila sebagai ideologi nasional ini dapat dipandang dari sisi filosofis dan politis. Dari aspek filosofis, nilai-nilai Pancasila menjadi dasar keyakinan tentang masyarakat yang dicita-citakan (fungsi pertama ideologi). Dari aspek politik Pancasila merupakan modus vivendi atau kesepakatan luhur yang mampu mempersatukan masyarakat Indonesia yang majemuk dalam satu nation state atas dasar prinsip persatuan (fungsi kedua ideologi). Pancasila menjadi nilai bersama atau nilai integratif yang amat diperlukan bagi masyarakat yang plural.

4.      Sering dipersoalkan kurangnya rasa nasionalisme etnis keturunan Tionghoa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Analisalah hal ini dengan menggunakan pendekatan azaz kewarganegaraan.
Analisa:
            Rasa memiliki dan mencintai negara itu disebut nasionalisme. Jadi, bisa dikatakan pengertian dari nasionalisme adalah suatu paham kecintaan suatu warga kepada negaranya. Jadi dengan pendekatan asaz kewarganegaraan keturunan tionghoa telah mendapatkan hak kewaarganegaraan Indonesia. Adapun azas-azas kewarganegaraan yaitu sebagai berikut:
(a).    Asas Ius Soli adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Contoh negara yang menganut asas ini adalah AS, Argentina, Banglades dan Brazil.
(b).    Asas Ius Sanguinis adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakbibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk. Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia. Contoh negara yang menganut asas ius sanguinis ini yakni Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda, Cina.
            Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris nation) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
            Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa "kebenaran politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu "identitas budaya", debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
            Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini, yang notabene lemah dan bermutu rendah. Ikatan ini pun tampak pula dalam dunia hewan saat ada ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau menaklukkan suatu negeri. Namun, bila suasananya aman dari serangan musuh dan musuh itu terusir dari negeri itu, sirnalah kekuatan ini.
            Warga negara merupakan seseorang yang diberlakukan aturan-aturan khusus oleh Negara. Warga negara Indonesia seharusnya mengangkat dan menjunjung tinggi negara Indonesia sehingga bisa disebut warga negara tersebut mempunyai rasa nasionalisme. Tetapi sebagaimana yang kita lihat saat sekarang ini bahwa banyaknya warga negara Indonesia yang keturunan Tionghoa mengangkat dan menjujung negara asalnya yaitu Cina. Hal ini dapat diamati dengan adanya perayaan imlek setiap tahunnya, dan setiap kesehariannya mereka selalu menekankan prioritas warga negara Cina keturunan Tionghoa. Maka dalam hal ini sering dipersoalkan kurangnya rasa nasionalisme etnis keturunan Tionghoa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komentar / Telaah Jurnal Ilmiah

Gerak Semu Matahari

HASIL TEMUAN DARI PETA YANG DIANALISIS DARI BUKU PERATURAN KEPALA BPS NO 37 TAHUN 2010 TENTANG KLASIFIKASI PERKOTAAN DAN PEDESAAN BUKU SUMATERA CETAKAN II