UJIAN TENGAH SEMESTER Pendidikan Kewarganegaraan
UJIAN TENGAH SEMESTER JANUARI-JUNI 2014
TAKE HOME TEST
RABU, 30 APRIL 2014
Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Hanifa Fitri
Program Studi : Geografi
No Absen : 29
Jurusan Geografi
Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Padang
2014
1.
Kemukakan dan
jelaskan sejarah mata kuliah PKN sampai sekarang bernama PKN 2 sks.?
Jawab:
Pendidikan
Kewarganegaraan atau yang sering disingkat dengan PKn merupakan mata kuliah
yang wajib diambil oleh mahasiswa Indonesia dan merupakan mata pelajaran wajib
diselenggarakan disetiap sekolah di Indonesia. Hal ini bertujuan agar mahasiswa
Indonesia menjadi individu yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air,
demokratis, berkeadaban, memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif
dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila juga
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku
cinta tanah air yg bersendikan kebudayaan dan filsafat Pancasila.
Pendidikan
Kewarganegaraan telah mengalami perkembangan yang fluktuatif, baik dalam
kemasan maupun substansinya. Hal tersebut dapat dilihat dalam substansi
kurikulum PKn yang sering berubah dan tentu saja disesuaikan dengan kepentingan
negara. Secara historis, epistemologis dan pedagogis, pendidikan kewarganegaraan
berkedudukan sebagai program kurikuler dimulai dengan diintroduksikannya mata
pelajaran Civics
dalam kurikulum SMA tahun 1962 yang berisikan materi tentang pemerintahan
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Dept. P&K: 1962). Pada saat
itu, mata pelajaran Civics atau kewarganegaraan,
pada dasarnya berisikan pengalaman belajar yang digali dan dipilih dari
disiplin ilmu sejarah, geografi, ekonomi, dan politik, pidato-pidato presiden,
deklarasi hak asasi manusia, dan pengetahuan tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Somantri, 1969:7). Istilah Civics tersebut secara formal tidak
dijumpai dalam Kurikulum tahun 1957 maupun dalam Kurikulum tahun 1946. Namun
secara materiil dalam Kurikulum SMP dan SMA tahun 1957 terdapat mata pelajaran
tata negara dan tata hukum, dan dalam kurikulum 1946 terdapat mata pelajaran
pengetahuan umum yang di dalamnya memasukkan pengetahuan mengenai pemerintahan.
1)
Pendidikan
Kewiraan.
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun
1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan
untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan
dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai
sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan
kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk
pendidikan kewiraan.
2)
Perkembangan
kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Pada awal
penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan
SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan
negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan
penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
b.
Berdasarkan UU
No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan
Negara ditentukan bahwa:
(1).
Pendidikan
Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
(2).
Wajib diikuti
seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
c.
Berdasarkan UU
No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
(1).
Pendidikan
Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan.
(2).
Termasuk isi
kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
d.
SK Dirjen Dikti
tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU
bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD
sifatnya wajib.
e.
Kep. Mendikbud
tahun 1994, menentukan:
(1).
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Pancasila
(2).
Merupakan
kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f.
Kep. Dirjen
Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
(1).
Pendidikan
Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak
dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti.
(2).
Pendidikan
Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT.
g.
Kep. Dirjen
Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum
Inti MPK, menentukan:
(1).
Pendidikan
Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak
dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
(2).
Pendidikan
Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk
program diploma III, dan strata 1.
h.
Kep. Dirjen
Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
(1).
Mata Kuliah PKn
serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
(2).
MPK termasuk
dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
(3).
Mata Kuliah PKn
adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program
Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i.
Kep. Mendiknas
No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
(1).
Kurikulum inti
Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
(a).
Kelompok Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
(b).
Kelompok Mata
kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
(c).
Kelompok Mata Kuliah
Keahlian Berkarya (MKB)
(d).
Kelompok Mata
Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
(e).
Kelompok Mata
Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
(2).
MPK adalah
kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur,
berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
(3).
Kurikulum inti
merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu
program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
(4).
MPK pada
kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program
studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(5).
MPK untuk PT
berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri
dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Secara Ringkas Pendidikan Kewarganegaraan dari tahun ke tahun terus berganti nama atau istilah,
berikut ini sejarah Pendidikan Kewarganegaraan:
1.
Civics/Kewargaan Negara
: Sma/Smp 62, Sd 68, Smp 1969, Sma 1969
2.
Pendidikan Kewargaan
Negara (Pkn) : Sd 68, Ppsp 73
3.
Pendidikan Moral
Pancasila (Pmp) : Sd, Smp,Smu 1975, 1984.
4.
Pendidikan Pancasila :
Perguruan tinggi (PT) 1970-An – 2000-An
5.
Pendidikan Kewiraan : Perguruan
tinggi 1960-An – 2001
6.
Pendidikan
Kewarganegaraan : Perguruan tinggi 2002 – Sekarang
7.
Pendidikan Pancasila
Dan Kewarganegaraan (Ppkn) : Sd, Smp, Smu 1994-Sekarang
8.
Pendidikan Kewargaan : Iain/Stain
2002 – Sekarang (Rintisan)
9.
Pendidikan
Kewarganegaraan (Pkn) : Sd, Smp, Smu, Perguruan tinggi (Uu No.20 Thn 2003 Ttg
Sisdiknas)
Pada tahun 2012 bagi Bp 2012 Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan merupakan satu mata kuliah yang wajib diambil mahasiswa dalam 3
sks. Sedangkan pada Bp 2013 mata kuliah ini dipisah dengan nama Pendidikan
Pancasila 2 sks dan Pendidikan Kewarganegaraan sks.
2.
Pemilu 09 April
2014 merupakan wujud dari demokrasi sebagai bentuk menghargai pendapat orang
lain. Analisalah hal ini dengan menggunakan pendekatan demokrasi.
Analisa:
Secara etimologis istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos yang
artinya rakyat,
dan kratos
(kratein) yang berarti pemerintahan. Dengan demikian,
secara sederhana demokrasi dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, atau dapat juga diartikan
sebagai kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Pemilu merupakan partisipasi warga
negara dengan kata lain pemilu menjadi suara rakyat yang merupakan bentuk dari
menghargai pendapat orang lain. Sehingga dalam pendekatan demokrasi nilai
pemilu sangat diperhatikan.
Suatu negara dikatakan sebagai suatu
negara yang demokratis apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Adanya Partisipasi secara Aktif dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Partisipasi secara
aktif warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara dapat
diarahkan untuk mengendalikan tindakantindakan para pemimpin negara, serta ikut
berpartisipasi dalam pemilu. Selain itu masyarakat juga dapat
menyampaikan kritik, mengajukan gagasan, atau dapat memperjuangkan
kepentingan-kepentingan masyarakat melalui saluran-saluran yang demokratis
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
b. Adanya
Perlindungan terhadap Hak-hak Rakyat secara Konstitusional
Perlindungan secara
konstitusional atas hak-hak warga negara artinya hak-hak warga negara
memperoleh jaminan perlindungan hukum yang kokoh dalam konstitusi negara
(Undang-Undang Dasar). Dengan adanya jaminan yang tegas dari konstitusi
diharapkan hak-hak warga negara dihormati, sehingga warga negara dapat
melaksanakan hak-haknya dengan baik tanpa adanya keraguan karena dijamin oleh
konstitusi negara.
c. Adanya Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan yang bebas
dan tidak memihak artinya badan peradilan dalam menjalankan fungsinya tidak
dipengaruhi atau dicampurtangani oleh kekuasaan manapun termasuk kekuasaan
eksekutif (presiden). Sehingga dalam mengambil suatu keputusan akan menggunakan
pikiran jernih berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan memenuhi unsur
keadilan masyarakat.
d. Adanya Pemilihan Umum yang Bebas
Pemilihan umum yang
bebas adalah pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa
adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Pemilihan umum merupakan
mekanisme untuk menentukan komposisi dalam pemerintahan dan parlemen secara
berkala dan merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi
dalam bidang politik. Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu yang berkelanjutan
merupakan langkah penting untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara.
e. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan
untuk berorganisasi
Kebebasan menyatakan
pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan gagasan, pandangan atau
pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan kebebasan
berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota dari suatu
partai politik atau organisasi masyarakat. Kebebasan dan kemerdekaan pada
awalnya timbul dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme.
Kebebasan diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk
memperjuangkan kepentingannya Berta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara
negara.
f. Adanya
pengakuan dan supremasi hukum
Pengakuan dan
supremasi hukum adalah hukum mempunyai kedudukan yang paling tinggi dan semua
warga negara dan pemerintah tunduk dan taat kepada hukum. Penghormatan terhadap
hukum harus di kedepankan baik oleh penguasa maupun oleh warga negara. Segala
warga negara berdiri setara di depan hukum tanpa ada kecualinya. Ketaatan
terhadap hukum merupakan salah satu syarat yang sangat mendasar bagi
terwujudnya masyarakat yang demokratis. Pemerintahan yang otoriter, adalah
pemerintahan yang didasarkan pada kehendak sekelompok orang, sehingga
menimbulkan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat.
3.
Banyak pihak
yang mempunyai pendapat bahwa merajalelanya pelanggaran hukum dan aturan negara
dewasa ini disebabkan karena masyarakat secara umum tidak lagi mengenal dan
mengamalkan ideologi pancasila. Analisalah hal ini dengan pendekatan pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Analisa:
Merajalelanya
pelanggaran hukum dan aturan negara dewasa ini seperti korupsi, pembajakan,
pelanggaran lalu lintas, plagiat, pemukiman ilegal, diskriminasi dan SARA dan
berbagai pelanggaran lainnya disebabkan karena masyarakat secara umum tidak
lagi mengenal dan mengamalkan ideologi pancasila. Adapun ideologi pancasila
merupakan kumpulan nilai/norma yang meliputi sila-sila Pancasila. Ideologi
Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi; nilai dasar, nilai instrumental,
dan nilai praktis. Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara, Pancasila diangkat
dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius
yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk
negara. Dengan kata lain, unsur-unsur yang merupakan materi Pancasila diangkat
dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai contoh, kebiasayaan
gotong royong dan bermusyawarah adalah nilai-nilai luhur budaya bangsa yang
terdapat dalam Pancasila. Pancasila sebagai Ideologi berarti Pancasila dijadikan sebagai
pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.
Pancasila sebagaimana dirumuskan
oleh penggalinya adalah pandangan hidup yang muncul dalam mengenali realitas
sosio-politik bangsa Indonesia. Pancasila adalah upaya dan muara yang paling
mungkin untuk disepakati dari beragamnya aspek plural kehidupan masyarkata
Indonesia. Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945
alinea IV, terdiri atas lima sila, asas atau prinsip yaitu:
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan.
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila yang berisi lima nilai
dasar itu ditetapkan oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan ideologi
nasional Indonesia sejak tahun 1945 yaitu ketika ditetapkan Pembukaan UUD NRI
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kedudukannya sebagai dasar negara
dan ideologi nasional ini dikuatkan kembali melalui Ketetapan MPR RI No. XVIII/
MPR/1998 yang mencabut Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 sekaligus
secara eksplisit menetapkan Pancasila sebagai dasar negara (Yudhoyono,
2006:xvi). Pancasila sebagai dasar negara berkonotasi yuridis, sedang Pancasila
sebagai ideologi dikonotasikan sebagai program sosial politik (Mahfud MD, 1998
dalam Winarno, 2010). Pancasila telah menjadi dasar filsafat negara baik secara
yuridis dan politis (Kaelan, 2007:12).
Pancasila
sebagai dasar negara dapat ditinjau dari aspek filosofis dan yuridis. Dari
aspek filosofis, Pancasila menjadi pijakan bagi penyelenggaraan bernegara yang
dikristalisasikan dari nilai-nilainya. Dari apek yuridis, Pancasila sebagai
dasar negara menjadi cita hukum (rechtside) yang harus dijadikan dasar dan
tujuan setiap hukum di Indonesia. Politik pembangunan hukum di Indonesia dengan
kerangka nilai Pancasila memiliki kaidah kaidah penuntunnya.
Sedangkan
dalam kaitannya yang kedua, nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang
disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu serta nilai
bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin
timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Pancasila sebagai ideologi
nasional ini dapat dipandang dari sisi filosofis dan politis. Dari aspek
filosofis, nilai-nilai Pancasila menjadi dasar keyakinan tentang masyarakat
yang dicita-citakan (fungsi pertama ideologi). Dari aspek politik Pancasila
merupakan modus vivendi atau kesepakatan luhur yang mampu mempersatukan
masyarakat Indonesia yang majemuk dalam satu nation state atas dasar prinsip
persatuan (fungsi kedua ideologi). Pancasila menjadi nilai bersama atau nilai
integratif yang amat diperlukan bagi masyarakat yang plural.
4.
Sering
dipersoalkan kurangnya rasa nasionalisme etnis keturunan Tionghoa dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Analisalah hal ini dengan menggunakan
pendekatan azaz kewarganegaraan.
Analisa:
Rasa memiliki dan
mencintai negara itu disebut nasionalisme. Jadi, bisa dikatakan pengertian dari
nasionalisme adalah suatu paham kecintaan suatu warga kepada negaranya. Jadi
dengan pendekatan asaz kewarganegaraan keturunan tionghoa telah mendapatkan hak
kewaarganegaraan Indonesia. Adapun azas-azas kewarganegaraan yaitu sebagai
berikut:
(a).
Asas Ius Soli adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran
(terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang
anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di
wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut.
Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa
dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Contoh negara yang menganut asas ini
adalah AS, Argentina, Banglades dan Brazil.
(b).
Asas Ius Sanguinis adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang
tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang
anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah
memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya).
Asas ini akan berakbibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk.
Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah
panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia. Contoh negara yang menganut asas
ius sanguinis ini yakni Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda, Cina.
Nasionalisme adalah satu paham yang
menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris nation)
dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Para nasionalis menganggap negara
adalah berdasarkan beberapa "kebenaran politik" (political
legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu "identitas
budaya", debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah
bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah
masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia
mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan
tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan
dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan
menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini, yang
notabene lemah dan bermutu rendah. Ikatan ini pun tampak pula dalam dunia hewan saat ada
ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau menaklukkan suatu negeri. Namun,
bila suasananya aman dari serangan musuh dan musuh itu terusir dari negeri itu,
sirnalah kekuatan ini.
Warga negara
merupakan seseorang yang diberlakukan aturan-aturan khusus oleh Negara. Warga negara
Indonesia seharusnya mengangkat dan menjunjung tinggi negara Indonesia sehingga
bisa disebut warga negara tersebut mempunyai rasa nasionalisme. Tetapi
sebagaimana yang kita lihat saat sekarang ini bahwa banyaknya warga negara
Indonesia yang keturunan Tionghoa mengangkat dan menjujung negara asalnya yaitu
Cina. Hal ini dapat diamati dengan adanya perayaan imlek setiap tahunnya, dan setiap
kesehariannya mereka selalu menekankan prioritas warga negara Cina keturunan
Tionghoa. Maka dalam hal ini sering dipersoalkan kurangnya rasa nasionalisme
etnis keturunan Tionghoa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Komentar
Posting Komentar